Senin, 19 November 2012

MEMBACA DAN MELIHAT PELUANG USAHA

Untuk melihat peluang bisnis, kita harus melihat beberapa aspek berikut ini:
  1. Jenis Usaha. Bukankah kita melihat peluang usaha untuk menentukan jenis usaha? Ya, tentu saja. Tapi bukan itu point yang harus Anda teliti. Maksud saya dari jenis usaha ini adalah jenis usaha bersifat tren, bersifat intuisi Anda, atau juga bersifat lainnya. Seperti yang saya jelaskan di artikel wirausaha lainnya, Anda sebagai wirausahawan harus mempunyai Visi dan Misi. Jika usaha Anda bersifat tren, usaha Anda tidak akan berlangsung lama setelah bergantinya tren jaman, namun usaha Anda akan mempunyai prospek saat tren itu menjadi top topik jaman itu. Jika usaha Anda bersifat intuisi Anda, atau dengan kata lain adalah obsesi, cita-cita Anda, sebaiknya Anda pikirkan ulang dan buat suatu hal yang unik dan berbeda, juga kembangkan bisnis panggilan jiwa (intuisi) Anda tersebut. Pikirkan hal yang sama untuk sifat jenis usaha yang lain yang sedang Anda kaji.
  2. Produk Anda. Selain sifat jenis usaha, Anda juga harus melihat produk yang Anda pasarkan. Teliti dan kaji baik-baik, karena Anda akan mendapatkan keuntungan hanya dari produk Anda yang terjual. Apakah produk Anda cepat habis, sehingga pelanggan mempunyai traffic atau perputaran omzet yang banyak? Apakah produk Anda lama habisnya tetapi keuntungan besar ketika produk Anda terjual? Hal ini sudah saya singgung di artikel sebelumnya, Modal Bagi Wirausahawan.
  3. Target Pasar. Produk Anda bisa terjual jika terdapat pasar yang mana produk Anda akan terjual di dalamnya. Tentukan pasar, atau tempat entah itu kota lain, pulau lain, bahkan ekspor ke negara lain jika perlu agar produk Anda terjual.
  4. Usaha Di Sekitar Anda. Jika Anda sudah menemukan jenis usaha Anda, mengkaji produk Anda dan temukan pasar, Anda harus melihat satu aspek lagi, yaitu melihat usaha di sekitar Anda. Banyaknya pesaing mengakibatkan produk Anda kurang terjual, bahkan yang mengerikan adalah tidak terjualnya produk Anda. Kita harus melihat para pesaing dan kita harus yakin kita akan berhasil, terlebih kita harus mencobanya! Jangan takut mencoba, karena kita tahu bahwa langkah yang jauh dimulai dari langkah pertama.
Setelah melihat 4 aspek penting untuk melihat peluang usaha tadi, kita bisa yakin menentukan jenis usaha yang akan kita tekuni. Jika Anda merasa tidak yakin dengan jenis usaha yang Anda dapatkan, cobalah temukan jenis usaha yang lain. Lebih baik Anda membuat jurnal atau sekedar membuat coret-coretan untuk membandingkan jenis-jenis usaha.





sumber:google.com

NICHOLAS WIJAYA
15211157
2EA02


BADAN USAHA

Badan Usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.
Jenis Badan Usaha
  • Koperasi adalah badan usaha yang berlandaskan asas-asas kekeluargaan.
  • BUMN (Badan Usaha Milik Negara) adalah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh pemerintah.
Perjan: badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah dan berorientasi pelayanan pada masyarakat, sehingga selalu mengalami merugi. Contoh: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini berganti menjadi PT.KAI.
Perum : perjan yang sudah diubah dengan tujuan profit oriented. Perum juga di kelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun, perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham Perum tersebut kepada publik (go public) dan statusnya diubah menjadi persero.
Persero : Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah dengan tujuan utamanya adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham-saham. Persero dipimpin oleh direksi dan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT < nama perusahaan > (Persero). Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas negara. Contoh: PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Garuda Indonesia (Persero), dll.
  • BUMS (Badan Usaha Milik Swasta) adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. BUMS dapat dibagi menjadi perusahaan persekutuan dan Yayasan.
Perusahaan persekutuan: perusahaan yang memiliki 2 pemodal atau lebih. Ada 3 bentuk perusahaan persekutuan.
Firma (Fa): badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap- tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari anggota pendiri seta laba/ keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta pendirian.
Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV): suatu persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih. CV memiliki2 pihak, yaitu pihak aktif (memimpin dan bertanggung jawab penuh atas perusahaan) dan pihak pasif (anggota yang hanya menanamkan modalnya saja).
Perseroan terbatas (PT): badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham. Setiap pemengang surat saham mempunyai hak atas perusahaan dan setiap pemegang surat saham berhak atas keuntungan (dividen).
Yayasan: badan usaha, tetapi tidak merupakan perusahaan karena tidak mencari keuntungan. Badan usaha ini didirikan untuk sosial dan berbadan hukum.
Adapun beberapa alasan pendirian suatu badan usaha adalah
  • untuk hidup,
  • bebas dan tidak terikat,
  • dorongan sosial,
  • mendapat kekuasaan, atau
  • melanjutkan usaha orang tua.
Faktor – faktor  yang harus dihadapi atau diperhitungkan di dalam pendirian suatu badan usaha, khususnya di bidang IT adalah:
  1. Barang dan Jasa yang akan dijual
  2. Pemasaran barang dan jasa
  3. Penentuan harga
  4. Pembelian
  5. Kebutuhan Tenaga Kerja
  6. Organisasi intern
  7. Pembelanjaan
  8. Jenis badan usaha yang akan dipilih, dll.
Di dalam pendirian suatu badan usaha, ada terdapat beberapa fungsi yang akan terlibat di dalam bisnis-nya:
  • Manajemen: cara karyawan dan sumber-sumber lain digunakan oleh perusahaan.
  • Pemasaran: cara produk/jasa dikembangkan, diberi harga, didistribusikan dan dipromosikan kepada pelanggan.
  • Keuangan: cara perusahaan mendapatkan dan menggunakan dana untuk operasi bisnisnya
  • Akuntansi: ringkasan dan analisis suatu kondisi keuangan suatu perusahaan.
  • Sistem Informasi: meliputi teknologi Informasi, masyarakat dan prosedur yang bejerja sama untuk memberikan Informasi yang cocok kepada karyawan perusahaan sehingga mereka dapat membuat keputusan bisnis
Proses Pendirian Badan Usaha
  1. Mengadakan rapat umum pemegang saham.
  2. Dibuatkan akte notaris (nama-nama pendiri, komisaris, direksi, bidang usaha, tujuan perusahaan didirikan).
  3. Didaftarkan di pengadilan negeri (dokumen : izin domisili, surat tanda daftar perusahaan (TDP), NPWP, bukti diri masing-masing).
  4. Diberitahukan dalam lembaran negara (legalitas dari dept. kehakiman).
Perizinan pembuatan badan usaha perlu dirancang agar dalam pelaksanaan kegiatan, para pelaku dunia usaha menyadari akan tanggung jawab dan tidak asal dalam melakukan praktik kerja yang dapat merugikan orang lain atau bahkan Negara. Peraturan perizinan memliki mata rantai prosedur yang panjangnya bergantung pada skala perusahaan yang akan didirikan. Adapun yang menjadi pokok yang harus diperhatikan dalam hubungannya dengan pendirian badan usaha ialah :
Tahapan pengurusan izin pendirian
Bagi perusahaan skala besar hal ini menjadi prinsip yang tidak boleh dihilangkan demi kemajuan dan pengakuan atas perusahaan yang bersangkutan. Hasil akhir pada tahapan ini adalah sebuah izin prinsip yang dikenal dengan Letter of Intent yang dapat berupa izin sementara, izin tetap hinga izin perluasan. Untk beerapa jenis perusahaan misalnya, sole distributor dari sebuah merek dagang, Letter of Intent akan memberi turunan berupa Letter of Appointment sebagai bentuk surat perjanjian keagenan yang merupakan izin perluasan jika perusahaan ini memberi kesempatan pada perusahaan lain untuk mendistribusikan barang yang diproduksi.
Tahapan pengesahan menjadi badan hukum
Tidak semua badan usaha mesti ber badan hukum. Akan tetapi setiap usaha yang memang dimaksudkan untuk ekspansi atau berkembang menjadi berskala besar maka hal yang harus dilakukan untuk mendapatkan izin atas kegiatan yang dilakukannya tidak boleh mengabaikan hukum yang berlaku. Izin yang mengikat suatu bentuk usaha tertentu di Indonesia memang terdapat lebih dari satu macam. Adapun pengakuan badan hukum bisa didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), hingga Undang-Undang Penanaman Modal Asing ( UU PMA ).
Tahapan penggolongan menurut bidang yang dijalani
Badan usaha dikelompokkan kedalam berbagai jenis berdasarkan jenis bidang kegiatan yang dijalani. Berkaitan dengan bidang tersebut, maka setiap pengurusan izin disesuaikan dengan departemen yang membawahinya seperti kehutanan, pertambangan, perdagangan, pertanian dsb. Badan hukum.
Tahapan mendapatkan pengakuan, pengesahan dan izin dari departemen lain yang terkait
Departemen tertentu yang berhubungan langsung dengan jenis kegiatan badan usaha akan mengeluarkan izin. Namun diluar itu, badan usaha juga harus mendapatkan izin dari departemen lain yang pada nantinya akan bersinggungan dengan operasional badan usaha misalnya Departemen Perdagangan mengeluarkan izin pendirian industri pembuatan obat berupa SIUP. Maka sebgai kelanjutannya, kegiatan ini harus mendapatkan sertifikasi juga dari BP POM, Izin Gangguan atau HO dari Dinas Perizinan, Izin Reklame, dll.





sumber:http://id.wikipedia.org/wiki/Badan_Usaha



NICHOLAS WIJAYA
15211157
2EA02 

PENGELOLAAN DAN MANAJEMEN KOPERASI

  • PERENCANAAN
Dalam perencanaan proses usaha ini perlu ditentukan tujuan proses sedemikian rupa hingga serasi dengan tujuan koperasi pada umumnya.
  • PENGORGANISASIAN
Dalam rangka pengorganisasian proses usaha ini perlu digariskan secar ajelas.sehingga diperoleh ''wadah'' yang baik untuk masing-masing proses usaha tersebut.
  • PENGARAHAN
Pengarahan meliputi usaha-usaha untuk memberikan perintah-perintah yang dikomunikasikan sedemikian rupa agar yang diminta untuk melaksanakan tindakan itu setelah dimotivasi tidak merasa dirinya diperintah bahkan dengan sukarela menjalankan kegiatan-kegiatan yang kreatif dan inovatif.
  • KOORDINASI 
Merupakan usaha meniadakan kompleksa hubungan antar bagian atau individu didalam suatu organisasi.
  • PENGAWASAN
Setiap program usaha seyogyanya direncanakan,dan ini meliputi penentuan dan stadar yang menjadi bahan perbandingan.


Sebagai contoh kita berusaha ''memperbaiki'' sikap serta tingkah laku para anggota koperasi agar mereka itu mempunyai pandangan terpadu terhadap koperasinya.Berbagai cara dapat diperlakukan tetunya pengurus dapat meentukan cara mana yang paling ampuh untuk memikat mereka secara persuasif,agar mempunyai kesatuan tujuan dengan organisasi (koperasinya),misalnya dalam rangka : Penarikan anggota,mengembangkan,memberikan kompensasi,mengadakan integrasi,dan mempertahankan anggota.
Aspek-aspek ini merupakan proses usaha dalam rangka mengatur anggota personalia koperasi.

Adapun penerapan PRIORITAS KOPERASI PERTANIAN
Pembinaan koperasi dibidang pertanian tetap merupaka prioritas pertama sejalan dengan prioritas pembangunan.Kegiatan koperasi pertanian meliputi bidang pangan,palawija dan tanaman-tanaman untuk industri dan ekspor.Sesuai denga instruksi presiden No 4/73,konsilidasi koperasi-koperasi pertanian dilakukan dengan membentuk BUUD/KUD yang pada hakikatnya merupaka koperasi pertanian serba usaha
 
 
 
 
sumber: Prof.Dr.Sukanto Reksohardiprodjo,M. (Dosen fakultas ekonomi,UGM  yogyakarta)
 
 
NICHOLAS WIJAYA 
15211157
2EA02

BAPAK KOPERASI INDONESIA

Mohammad Hatta atau yang lebih di kenal dengan bung Hatta ada seorang tokoh proklamator, pejuang,negarawan, dan wakil presiden pertama yang menjabat di Indonesia. Beliau lahir di Bukittinggi, Sumatra Barat pada tanggal 12 Agustus 1902.
Rasa tanggung jawab dan disiplin menjadi ciri khas sifat-sifat Mohammad Hatta. Pada tahun 1921 Hatta tiba di Negeri Belanda untuk belajar pada Handels Hoge School di Rotterdam. Ia mendaftar sebagai anggota Indische Vereniging. Tahun 1922, perkumpulan ini berganti nama menjadi Indonesische Vereniging yang kemudian berganti nama lagi menjadi Perhimpunan Indonesia (PI). Hatta lulus dalam ujian handels economie (ekonomi perdagangan) pada tahun 1923. Pada awalnya beliau  bermaksud menempuh ujian doctoral di bidang ilmu ekonomi pada akhir tahun 1925. Karena itu pada tahun 1924 dia non-aktif dalam PI. Tetapi waktu itu dibuka jurusan baru, yaitu hukum negara dan hukum administratif. Hatta pun memasuki jurusan itu terdorong oleh minatnya yang besar di bidang politik. Sewaktu Republik Indonesia Serikat (RIS) berdiri, bung Hatta juga pernah menjabat sebagai Perdana Menteri. Selanjutnya setelah RIS menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bung Hatta kembali menjadi Wakil Presiden. Selama menjadi Wakil Presiden, Bung Hatta tetap aktif memberikan ceramah-ceramah di berbagai lembaga pendidikan tinggi. Dia juga tetap menulis berbagai karangan dan buku-buku ilmiah di bidang ekonomi dan koperasi. Dia juga aktif membimbing gerakan koperasi untuk melaksanakan cita-cita dalam konsepsi ekonominya.
Simpatik Beliau yang mendalam terhadap penderitaan rakyat kecil mendorongnya untuk mempelopori sebuah gerakan koperasi yang pada prinsipnya untuk memperbaiki nasib golongan miskin dan ekonomi lemah.Karena menurut Bung Hatta tujuan Negara ialah untuk memakmurkan rakyat dengan menyusun perekonomian atas azas kekeluargaan,dan itu adalah koperasi.Dari itulah Beliau mendapat gelar bapak koperasi Indonesia.Dan pada tanggal 17 Juli 1953 dianggatlah Bung Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia.
Tanggal 12 Juli 1951, Bung Hatta mengucapkan pidato radio untuk menyambut Hari Koperasi di Indonesia.
Karena besarnya aktivitas bung hatta dalam gerakan koperasi,maka pada tanggal 17 juli 1953 dia diangkat menjadi BAPAK KOPERASI INDONESIA pada kongres koperasi Indonesia  di Bandung.
         Bung Hatta menikah pada usia 42 tahun pada tanggal 18 November 1945,dengan seorang wanita yang bernama Rahmi Rochim di Megamendung,Bogor,Jawa Barat.Mereka dikaruniai 3 orang putrid yang bernama Meutia Farida,Gemala Rabi’ah,dan Halida Nuriah.


sumber: www.tokohindonesia.com


NICHOLAS WIJAYA
15211157
2EA02

MENGAPA KOPERASI TIDAK BERKEMBANG PESAT DI INDONESIA

Upaya pemerintah untuk memberdayakan Koperasi seolah tidak pernah habis. Bahkan bisa dinilai, mungkin amat memanjakan. Berbagai paket program bantuan dari pemerintah seperti kredit program : KKop, Kredit Usaha Tani, pengalihan saham dari perusahaan besar ke koperasi. Namun, kenyataannya koperasi masih saja melekat dengan stigma ekonomi marjinal, yaitu :
1. Kurangnya partisipasi anggota
2. Sosialisasi koperasi
3. Manajemen
4. Permodalan
5. Sumber Daya Manusia
6. Kurangnya kesadaran masyarakat
7. Pemanjaan koperasi
8. Demokrasi ekonomi yang kurang
Selain itu koperasi juga mengalami banyak kendala-kendala, seperti :
1.Permodalan
Kurang berkembangnya koperasi juga berkaitan sekali dengan kondisi modal keuangan badan usaha tersebut. Kendala modal itu bisa jadi karena kurang adanya dukungan modal yang kuat dari segala aspek.
2. Sumber Daya Manusia
Banyak anggota, pengurus maupun pengelola koperasi kurang bisa mendukung jalannya koperasi. Dengan kondisi seperti ini maka koperasi berjalan dengan tidak profesional dalam artian tidak dijalankan.
Dari sisi keanggotaan, sering kali pendirian koperasi itu didasarkan pada dorongan yang dipaksakan oleh pemerintah. Akibatnya pendirian koperasi didasarkan bukan dari bawah melainkan dari atas. Pengurus yang dipilih dalam rapat anggota seringkali dipilih berdasarkan status sosial dalam masyarakat itu sendiri. Dengan demikian pengelolaan koperasi dijalankan dengan kurang adanya pengawasan yang ketat dari para anggotanya.Pengelola yang ditunjuk oleh pengurus seringkali diambil dari kalangan yang kurang profesional. Sering kali pengelola yang diambil bukan dari yang berpengalaman baik dari sisi akademis maupun penerapan dalam wirausaha.
3. Manajerial
Manajemen koperasi harus diarahkan pada orientasi strategik dan gerakan koperasi harus memiliki manusia-manusia yang mampu menghimpun dan memobilisasikan berbagai sumber daya yang diperlukan untuk memanfaatkan peluang usaha. Oleh karena itu koperasi harus teliti dalam memilih pengurus maupun pengelola agar badan usaha yang didirikan akan berkembang dengan baik.


sumber: http://dianmei.wordpress.com/2011/11/28/mengapa-koperasi-tidak-berkembang-pesat-di-indonesia/


NICHOLAS WIJAYA
15211157
2EA02