Senin, 19 November 2012

BADAN USAHA

Badan Usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.
Jenis Badan Usaha
  • Koperasi adalah badan usaha yang berlandaskan asas-asas kekeluargaan.
  • BUMN (Badan Usaha Milik Negara) adalah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh pemerintah.
Perjan: badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah dan berorientasi pelayanan pada masyarakat, sehingga selalu mengalami merugi. Contoh: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini berganti menjadi PT.KAI.
Perum : perjan yang sudah diubah dengan tujuan profit oriented. Perum juga di kelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun, perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham Perum tersebut kepada publik (go public) dan statusnya diubah menjadi persero.
Persero : Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah dengan tujuan utamanya adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham-saham. Persero dipimpin oleh direksi dan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT < nama perusahaan > (Persero). Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas negara. Contoh: PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Garuda Indonesia (Persero), dll.
  • BUMS (Badan Usaha Milik Swasta) adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. BUMS dapat dibagi menjadi perusahaan persekutuan dan Yayasan.
Perusahaan persekutuan: perusahaan yang memiliki 2 pemodal atau lebih. Ada 3 bentuk perusahaan persekutuan.
Firma (Fa): badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap- tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari anggota pendiri seta laba/ keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta pendirian.
Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV): suatu persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih. CV memiliki2 pihak, yaitu pihak aktif (memimpin dan bertanggung jawab penuh atas perusahaan) dan pihak pasif (anggota yang hanya menanamkan modalnya saja).
Perseroan terbatas (PT): badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham. Setiap pemengang surat saham mempunyai hak atas perusahaan dan setiap pemegang surat saham berhak atas keuntungan (dividen).
Yayasan: badan usaha, tetapi tidak merupakan perusahaan karena tidak mencari keuntungan. Badan usaha ini didirikan untuk sosial dan berbadan hukum.
Adapun beberapa alasan pendirian suatu badan usaha adalah
  • untuk hidup,
  • bebas dan tidak terikat,
  • dorongan sosial,
  • mendapat kekuasaan, atau
  • melanjutkan usaha orang tua.
Faktor – faktor  yang harus dihadapi atau diperhitungkan di dalam pendirian suatu badan usaha, khususnya di bidang IT adalah:
  1. Barang dan Jasa yang akan dijual
  2. Pemasaran barang dan jasa
  3. Penentuan harga
  4. Pembelian
  5. Kebutuhan Tenaga Kerja
  6. Organisasi intern
  7. Pembelanjaan
  8. Jenis badan usaha yang akan dipilih, dll.
Di dalam pendirian suatu badan usaha, ada terdapat beberapa fungsi yang akan terlibat di dalam bisnis-nya:
  • Manajemen: cara karyawan dan sumber-sumber lain digunakan oleh perusahaan.
  • Pemasaran: cara produk/jasa dikembangkan, diberi harga, didistribusikan dan dipromosikan kepada pelanggan.
  • Keuangan: cara perusahaan mendapatkan dan menggunakan dana untuk operasi bisnisnya
  • Akuntansi: ringkasan dan analisis suatu kondisi keuangan suatu perusahaan.
  • Sistem Informasi: meliputi teknologi Informasi, masyarakat dan prosedur yang bejerja sama untuk memberikan Informasi yang cocok kepada karyawan perusahaan sehingga mereka dapat membuat keputusan bisnis
Proses Pendirian Badan Usaha
  1. Mengadakan rapat umum pemegang saham.
  2. Dibuatkan akte notaris (nama-nama pendiri, komisaris, direksi, bidang usaha, tujuan perusahaan didirikan).
  3. Didaftarkan di pengadilan negeri (dokumen : izin domisili, surat tanda daftar perusahaan (TDP), NPWP, bukti diri masing-masing).
  4. Diberitahukan dalam lembaran negara (legalitas dari dept. kehakiman).
Perizinan pembuatan badan usaha perlu dirancang agar dalam pelaksanaan kegiatan, para pelaku dunia usaha menyadari akan tanggung jawab dan tidak asal dalam melakukan praktik kerja yang dapat merugikan orang lain atau bahkan Negara. Peraturan perizinan memliki mata rantai prosedur yang panjangnya bergantung pada skala perusahaan yang akan didirikan. Adapun yang menjadi pokok yang harus diperhatikan dalam hubungannya dengan pendirian badan usaha ialah :
Tahapan pengurusan izin pendirian
Bagi perusahaan skala besar hal ini menjadi prinsip yang tidak boleh dihilangkan demi kemajuan dan pengakuan atas perusahaan yang bersangkutan. Hasil akhir pada tahapan ini adalah sebuah izin prinsip yang dikenal dengan Letter of Intent yang dapat berupa izin sementara, izin tetap hinga izin perluasan. Untk beerapa jenis perusahaan misalnya, sole distributor dari sebuah merek dagang, Letter of Intent akan memberi turunan berupa Letter of Appointment sebagai bentuk surat perjanjian keagenan yang merupakan izin perluasan jika perusahaan ini memberi kesempatan pada perusahaan lain untuk mendistribusikan barang yang diproduksi.
Tahapan pengesahan menjadi badan hukum
Tidak semua badan usaha mesti ber badan hukum. Akan tetapi setiap usaha yang memang dimaksudkan untuk ekspansi atau berkembang menjadi berskala besar maka hal yang harus dilakukan untuk mendapatkan izin atas kegiatan yang dilakukannya tidak boleh mengabaikan hukum yang berlaku. Izin yang mengikat suatu bentuk usaha tertentu di Indonesia memang terdapat lebih dari satu macam. Adapun pengakuan badan hukum bisa didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), hingga Undang-Undang Penanaman Modal Asing ( UU PMA ).
Tahapan penggolongan menurut bidang yang dijalani
Badan usaha dikelompokkan kedalam berbagai jenis berdasarkan jenis bidang kegiatan yang dijalani. Berkaitan dengan bidang tersebut, maka setiap pengurusan izin disesuaikan dengan departemen yang membawahinya seperti kehutanan, pertambangan, perdagangan, pertanian dsb. Badan hukum.
Tahapan mendapatkan pengakuan, pengesahan dan izin dari departemen lain yang terkait
Departemen tertentu yang berhubungan langsung dengan jenis kegiatan badan usaha akan mengeluarkan izin. Namun diluar itu, badan usaha juga harus mendapatkan izin dari departemen lain yang pada nantinya akan bersinggungan dengan operasional badan usaha misalnya Departemen Perdagangan mengeluarkan izin pendirian industri pembuatan obat berupa SIUP. Maka sebgai kelanjutannya, kegiatan ini harus mendapatkan sertifikasi juga dari BP POM, Izin Gangguan atau HO dari Dinas Perizinan, Izin Reklame, dll.





sumber:http://id.wikipedia.org/wiki/Badan_Usaha



NICHOLAS WIJAYA
15211157
2EA02 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar