Badan Usaha adalah
kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari
laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan
perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya,
Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana
Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.
Jenis Badan Usaha
- Koperasi adalah badan usaha yang berlandaskan asas-asas kekeluargaan.
- BUMN (Badan Usaha Milik Negara) adalah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh pemerintah.
Perjan: badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah dan berorientasi pelayanan pada masyarakat, sehingga selalu mengalami merugi. Contoh: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini berganti menjadi PT.KAI.
Perum : perjan yang sudah diubah dengan tujuan profit oriented.
Perum juga di kelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai
Pegawai Negeri. Namun, perusahaan masih merugi meskipun status Perjan
diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian
saham Perum tersebut kepada publik (go public) dan statusnya diubah menjadi persero.
Persero
: Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah dengan tujuan
utamanya adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan
kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari
kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham-saham. Persero dipimpin
oleh direksi dan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta. Badan
usaha ditulis PT < nama perusahaan > (Persero). Perusahaan ini
tidak memperoleh fasilitas negara. Contoh: PT Bank Mandiri (Persero)
Tbk, PT Garuda Indonesia (Persero), dll.
- BUMS (Badan Usaha Milik Swasta) adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. BUMS dapat dibagi menjadi perusahaan persekutuan dan Yayasan.
Perusahaan persekutuan: perusahaan yang memiliki 2 pemodal atau lebih. Ada 3 bentuk perusahaan persekutuan.
Firma
(Fa): badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap-
tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firma
berasal dari anggota pendiri seta laba/ keuntungan dibagikan kepada
anggota dengan perbandingan sesuai akta pendirian.
Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap
atau CV): suatu persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih. CV
memiliki2 pihak, yaitu pihak aktif (memimpin dan bertanggung jawab
penuh atas perusahaan) dan pihak pasif (anggota yang hanya menanamkan
modalnya saja).
Perseroan terbatas
(PT): badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham.
Setiap pemengang surat saham mempunyai hak atas perusahaan dan setiap
pemegang surat saham berhak atas keuntungan (dividen).
Yayasan:
badan usaha, tetapi tidak merupakan perusahaan karena tidak mencari
keuntungan. Badan usaha ini didirikan untuk sosial dan berbadan hukum.
Adapun beberapa alasan pendirian suatu badan usaha adalah
- untuk hidup,
- bebas dan tidak terikat,
- dorongan sosial,
- mendapat kekuasaan, atau
- melanjutkan usaha orang tua.
Faktor – faktor yang harus dihadapi atau diperhitungkan di dalam pendirian suatu badan usaha, khususnya di bidang IT adalah:
- Barang dan Jasa yang akan dijual
- Pemasaran barang dan jasa
- Penentuan harga
- Pembelian
- Kebutuhan Tenaga Kerja
- Organisasi intern
- Pembelanjaan
- Jenis badan usaha yang akan dipilih, dll.
Di dalam pendirian suatu badan usaha, ada terdapat beberapa
fungsi yang akan terlibat di dalam bisnis-nya:
- Manajemen: cara karyawan dan sumber-sumber lain digunakan oleh perusahaan.
- Pemasaran: cara produk/jasa dikembangkan, diberi harga, didistribusikan dan dipromosikan kepada pelanggan.
- Keuangan: cara perusahaan mendapatkan dan menggunakan dana untuk operasi bisnisnya
- Akuntansi: ringkasan dan analisis suatu kondisi keuangan suatu perusahaan.
- Sistem Informasi: meliputi teknologi Informasi, masyarakat dan
prosedur yang bejerja sama untuk memberikan Informasi yang cocok kepada
karyawan perusahaan sehingga mereka dapat membuat keputusan bisnis
Proses Pendirian Badan Usaha
- Mengadakan rapat umum pemegang saham.
- Dibuatkan akte notaris (nama-nama pendiri, komisaris, direksi, bidang usaha, tujuan perusahaan didirikan).
- Didaftarkan di pengadilan negeri (dokumen : izin domisili, surat tanda daftar perusahaan (TDP), NPWP, bukti diri masing-masing).
- Diberitahukan dalam lembaran negara (legalitas dari dept. kehakiman).
Perizinan pembuatan badan usaha perlu
dirancang agar dalam pelaksanaan kegiatan, para pelaku dunia usaha
menyadari akan tanggung jawab dan tidak asal dalam melakukan praktik
kerja yang dapat merugikan orang lain atau bahkan Negara. Peraturan
perizinan memliki mata rantai prosedur yang panjangnya bergantung pada
skala perusahaan yang akan didirikan. Adapun yang menjadi pokok yang harus diperhatikan dalam hubungannya dengan pendirian badan usaha ialah :
Tahapan pengurusan izin pendirian
Bagi perusahaan
skala besar hal ini menjadi prinsip yang tidak boleh dihilangkan demi
kemajuan dan pengakuan atas perusahaan yang bersangkutan. Hasil akhir
pada tahapan ini adalah sebuah izin prinsip yang dikenal dengan Letter
of Intent yang dapat berupa izin sementara, izin tetap hinga izin
perluasan. Untk beerapa jenis perusahaan misalnya, sole distributor
dari sebuah merek dagang, Letter of Intent akan memberi turunan berupa
Letter of Appointment sebagai bentuk surat perjanjian keagenan yang
merupakan izin perluasan jika perusahaan ini memberi kesempatan pada
perusahaan lain untuk mendistribusikan barang yang diproduksi.
Tahapan pengesahan menjadi badan hukum
Tidak semua badan
usaha mesti ber badan hukum. Akan tetapi setiap usaha yang memang
dimaksudkan untuk ekspansi atau berkembang menjadi berskala besar maka
hal yang harus dilakukan untuk mendapatkan izin atas kegiatan yang
dilakukannya tidak boleh mengabaikan hukum yang berlaku. Izin yang
mengikat suatu bentuk usaha tertentu di Indonesia memang terdapat lebih
dari satu macam. Adapun pengakuan badan hukum bisa didasarkan pada
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), hingga Undang-Undang Penanaman
Modal Asing ( UU PMA ).
Tahapan penggolongan menurut bidang yang dijalani
Badan usaha
dikelompokkan kedalam berbagai jenis berdasarkan jenis bidang kegiatan
yang dijalani. Berkaitan dengan bidang tersebut, maka setiap pengurusan
izin disesuaikan dengan departemen yang membawahinya seperti kehutanan,
pertambangan, perdagangan, pertanian dsb. Badan hukum.
Tahapan mendapatkan pengakuan, pengesahan dan izin dari departemen lain yang terkait
Departemen tertentu
yang berhubungan langsung dengan jenis kegiatan badan usaha akan
mengeluarkan izin. Namun diluar itu, badan usaha juga harus mendapatkan
izin dari departemen lain yang pada nantinya akan bersinggungan dengan
operasional badan usaha misalnya Departemen Perdagangan mengeluarkan
izin pendirian industri pembuatan obat berupa SIUP. Maka sebgai
kelanjutannya, kegiatan ini harus mendapatkan sertifikasi juga dari BP
POM, Izin Gangguan atau HO dari Dinas Perizinan, Izin Reklame, dll.
sumber:http://id.wikipedia.org/wiki/Badan_Usaha
NICHOLAS WIJAYA
15211157
2EA02