Budaya berlalu lintas sangat dibutuhkan jika kita setiap hari beraktivitas di jalan karena sangat berpengaruh terhadap keselamatan pengendara.Tingginya angka kecelakaan moda transportasi darat bukanlah permasalahan yang tergolong baru di Indonesia. Dari sejumlah data yang ada menyebutkan bahwa jumlah kasus, korban luka, dan korban tewas akibat kecelakaan lalu lintas di jalan raya terus meningkat setiap tahunnya. Rata-rata 30 ribu orang tewas akibat kecelakaan di jalan raya per tahun atau 82 orang per hari. Diperinci lagi, rata-rata dua orang tewas per jamnya akibat kecelakaan. Secara nasional, rata-rata terjadi 10 ribu kasus kecelakaan lalu lintas setiap tahun.
Kecelakaan lalu lintas dapat berdampak terhadap peningkatan kemiskinan, karena kecelakaan lalu lintas mengakibatkan bertambahnya biaya perawatan, kehilangan produktivitas, kehilangan pencari nafkah dalam keluarga yang menyebabkan trauma, stress dan penderitaan yang berkepanjangan. Bahkan lebih jauh lagi kecelakaan lalu lintas dapat memicu terjadinya permasalahan di segala bidang seperti terjadinya kesenjangan sosial akibat meningkatnya jumlah pengangguran, meningkatnya angka kriminalitas, ketidakstabilan politik dan kerugian di bidang ekonomi.
Berdasarkan studi bersama yang dilakukan oleh UGM (Universitas Gajah Mada) dan UI (Universitas Indonesia), perkiraan kerugian ekonomi akibat kecelakaan lalu lintas di Indonesia pada tahun 2002 kurang lebih sebesar 30,82 triliun rupiah atau sekitar 2,17% dari GDP (Gross Domestic Produk). Sedangkan menurut data dari Ditlantas Babinkam Polri, kecelakaan Lalu lintas mengakibatkan kerugian material sebesar Rp. 38,74 triliun per tahun, yakni hampir setara dengan dua kali seluruh bantuan pembangunan. Kerugian ini akan meningkat seiring dengan peningkatan angka kecelakaan lalu lintas. Apabila dibiarkan, hal ini akan semakin berdampak buruk terhadap kondisi bangsa di masa depan.
Untuk itu perlu dikaji ulang upaya – upaya penertiban para pengguna jalan oleh pemerintah yang dilakukan selama ini. Kenyataannya, pengendalian sosial yang dilakukan pemerintah hanya dititik beratkan pada penyelenggaran sistem lalu lintas sebagai elemen kontrol yang memaksa pengguna jalan untuk taat dan patuh terhadap peraturan lalu lintas. Hal ini diwujudkan dalam berbagai program kebijakan lalu lintas seperti menaikkan ancaman sanksi hukum bagi pelanggar dan meningkatkan intesitas sidak dan patroli aparat. Hal tersebut tidak diimbangi oleh pelaksanaannya yang profesional di lapangan sehingga berakibat pada bergesernya nilai budaya tertib lalu lintas ke arah yang cenderung negatif dimana peraturan lalu lintas tidak lagi dihormati.
Usaha yang paling tepat dilakukan adalah bagaimana membuat manusia sebagai pengguna jalan bisa berdisiplin dan sadar akan bahaya kecelakaan lalu lintas. Untuk mewujudkan hal ini maka pengendalian sosial melalui pendekatan persuasif perlu digunakan. Melalui penyelenggaraan program – program yang didasarkan pada pendekatan persuasif inilah upaya – upaya preventif terhadap kecelakaan lintas diharapakan dapat lebih dioptimalkan. Selain itu perlu dilakukan upaya pencegahan dari segi teknis untuk mendukung metode pendekatan persuasif. Hal ini dikarenakan upaya pendekatan persuasif tidak dapat segera dirasakan keberhasilannya karena membutuhkan waktu yang relatif lama.
sember :http://alekkurniawan.blogspot.com/2011/03/meningkatkan-budaya-tertib-lalu-lintas.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar